Secara sederhana yang dimaksud
perencanaan usaha adalah
menentukan usaha apa saja yang akan dikerjakan (What), siapa yang akan
malakukan usaha tersebut (Who), dimana usaha tersebut akan dilakukan (Where),
alasan mengapa uasaha tersebut harus dilakukan (Why), kapan usaha tersebut akan
dikerjakan (When), dan bagaimana cara melakukan usaha (How).
Suatu perencanaan usaha yang baik pada umumnya memiliki
sifat sebagai berikut :
- Fokus, artinya perencanaan usaha dibuat berdasarkan visi,
misi, tertentu serta tujuan yang jelas.
- Rasional dan faktual, artinya perencanaan usaha dibuat
berdasarkan pemikiran yang masuk akal, realistik, berorientasi masa depan serta
didukung dengan fakta-fakta yang ada.
- Berkesianambungan dan estimasi, artinya perencanaan usaha
dibuat dan dipersiapkan untuk tindakan yang berkelanjutan serta
perkiraan-perkiraan tentang kondisi di masa datang.
- Preparasi dan fleksibel, artinya perencanaan usaha dibuat
sebagai persiapan, yaitu pedoman untuk tindakan-tindakan yang akan dilaksanakan
yang disesuaikan dengan lingkungan bisnis yang dihadapi.
- Operasional, artinya perencanaan usaha dibuat sesederhana
mungkin, rinci serta dapat dilaksanakan.
Manfaat dari penyusunan perencanaan adalah sebagai berikut :
- Pekerjaan atau aktivitas dapat dilakukan secara teratur dan
dengan tujuan yang jelas.
- Menghindari pekerjaan atau aktivitas yang tidak produktif
serta penggunaan sumber daya yang lebih efisien.
- Menyediakan alat evaluasi untuk menentukan keberhasilan
usaha.
- Menyediakan landasan untuk pengawasan dan upaya perbaikan.
***JANGAN LUPA KASIH JEMPOL, BURUNG, SAMA PLUS-PLUSNYA YA!!!***